Published by Suara Merdeka, 28 August 2003 Oleh: Abdullah Faqih
SALAH satu isu yang paling menjadi sorotan tajam oleh aktivis
perempuan, termasuk para feminis Islam dewasa ini adalah poligami. Pasalnya,
poligami dinilai sangat bertentangan dengan platform gerakan pembebasan
perempuan yang selama ini dikumandangkan oleh para pegiat hak-hak kaum
hawa, seperti Fatima Mernissi, Aminah Wadud, Shinta Nuriyah Abdurrahman
Wahid, dan lain-lain.
Pijakan dasar mereka jelas, yaitu hendak membebaskan perempuan dari
segala bentuk eksploitasi dan dominasi kaum laki-laki, termasuk dalam pernikahan.
Karena itu, munculnya Poligamy Award belum lama ini (25/7/2003) di Hotel
Aryaduta Jakarta tidak saja kontradiktif dengan visi-misi yang diusung
oleh kelompok reformis perempuan itu, tetapi juga semakin mengundang pro
dan kontra seputar poligami.
Satu-satunya justifikasi teologis yang sering digunakan sebagai "referensi
wajib" oleh pihak pro poligami adalah ayat poligami dalam QS An Nisa:
3. Mereka berkeyakinan, ayat ini merupakan sebuah lisensi yang diberikan
oleh Allah kepada hambanya untuk berpoligami.
Di lain pihak, kalangan yang kontra terhadap poligami berpendapat bahwa
secara etika-moral qurani, tidak ada alasan yang memadai untuk menghalalkan
poligami. Bahkan, lebih keras lagi, Gus Dur menuduh pihak-pihak yang membolehkan
poligami berarti tidak paham Alquran. Dari sini, bagaimana sebenarnya konsep
Alquran tentang poligami?
Berbicara tentang konsep Alquran berarti kita sedang berbicara tentang
teks. Nashr Hamid Abu Zayd mengemukakan, Alquran sebagai sebuah teks agama
ditempatkan dalam bingkai proses komunikasi antara pihak yang memberi peran
komunikasi (Allah) dengan pihak yang menerima pesan komunikasi (Muhammad).
Ada banyak faktor yang terlibat dalam formatisasi teks tersebut, seperti
kondisi penerima pertama (Muhammad) dan sasaran pembicaraan (bangsa Arab
kala itu) dengan segala setting sosial budaya saat itu.
Dengan kata lain, Alquran merupakan dialektika wahyu (Allah) dengan
realitas.
Perlu diketahui, sejarah perempuan pada era pra Islam (jahiliah) merupakan
sejarah hitam kemanusiaan. Boleh dikata saat itu sedang terjadi titik kulminasi
praktik dehumanisasi. Pada saat itu perempuan tidak punya bargaining
position sama sekali. Perempuan tidak ubahnya seperti komoditas yang
dapat diperlakukan semau gue.
Akibatnya, tradisi perseliran di antara masyarakat Arab yang boleh
menikahi wanita lebih dari sepuluh orang merupakan fenomena sangat lumrah.
Tradisi pemakaman bayi perempuan hidup-hidup (wa'ad al-banat) pun
menjadi sesuatu yang dianggap legal. Singkatnya, sungguh hina menjadi seorang
perempuan pada era jahiliah.
Dari sini kita dapat memahami bahwa tradisi poligami sebenarnya ada
jauh sebelum Islam datang. Bahkan, hal itu merupakan gejala lumrah dan
menjadi tren di dunia Arab kala itu. Perempuan harus mau diperlakukan apa
saja, termasuk dimadu oleh suaminya. Inilah gambaran umum situasi Arab
sebelum Islam.
Di tengah penurunan kualitas kemanusiaan (dehumansasi) bangsa Arab
saat itu, diturunkanlah sebuah risalah kepada seorang bangsa Arab (melalui
Muhammad) untuk mereformasi tatanan dunia. Artinya, risalah itu didesain
untuk melakukan proyek humanisasi bangsa Arab khususnya dan masyarakat
dunia pada umumnya (wama arsalnaka illa rahmatan lil 'alamin). Hal
ini terlihat jelas pada salah satu hadis: "Sesungguhnya kami diutus
ke dunia ini untuk menyempurnakan akhlak".
Dalam kaitan ini, Islam juga datang untuk mengangkat martabat kaum
perempuan yang telah diperlakukan sewenang-wenang oleh "sejarah".
Dus, sejak kedatangan Islam, kedudukan perempuan menjadi lebih baik
bahkan setara dengan laki-laki. Inilah seharusnya yang menjadi titik tolak
untuk membahas tentang poligami.
Sudah jelas bahwa ayat Alquran yang diduga kuat sebagai ajaran poligami
ada dalam Surat An Nisa ayat 3. Ayat inilah yang oleh sebagain pihak dijadikan
landasan yuridis-teologis untuk menghalalkan poligami. Namun, Shinta Nuriyah
Abdurrahman Wahid mengatakan, pembolehan poligami atas nama Alquran merupakan
sesuatu yang tidak berdasar. Bahkan, lebih keras dia menyuruh pihak-pihak
yang membolehkan poligami atas nama Alquran mengkaji Alquran lebih dalam,
lebih seksama, dan lebih teliti lagi.
Nashr Hamid Abu Zayd dalam bukunya Mafhum al Nash Dirasah fi Ulum
al Qur'an menyebutkan, pemahaman isi Alquran memerlukan dua cara. Pertama,
melalui analisis struktur bahasanya. Kedua, dengan kembali ke konteks yang
memproduksinya. Dengan kata lain, analisis harus meliputi analisis tekstual
dan kontekstual.
Lebih lanjut, Abu Zayd menegaskan, penafsiran secara tekstual an
sich (parsial) hanya akan berimplikasi pada hilangnya pesan suatu ayat.
Secara tekstual, ayat poligami memang berbunyi fankihu ma thaba
lakum min al-nisa' matsna wa tsulatsa wa ruba' ... (nikahilah dua atau
tiga atau empat perempuan yang baik menurutmu). Kalau kita membaca ayat
ini berhenti sampai di sini (sepotong-potong), wajar jika opini yang tersohor
di tengah masyarakat adalah kehalalan poligami.
Namun, bila kita membaca kelanjutan ayat di atas yang berbunyi:
"Fain khiftum alla ta'dilu fawahidah" (sekiranya kamu khawatir
tidak dapat berlaku adil, maka kawini satu perempuan saja) maka pemahaman
kita tentu akan lain.
Ironisnya, ayat ini sering tidak dibaca-kalau tidak malah sengaja dilupakan.
Dari ayat ini saja, ternyata persyaratan poligami yang ditentukan oleh
Alquran ternyata sedemikian ketat. Yaitu, poligamos dituntut bisa berbuat
adil.
Persoalannya, keadilan yang bagaimanakah yang dikehendaki oleh Alquran?
Keadilan dalam perspektif siapa untuk siapa?
Ada dua kosa kata dalam Alquran yang merujuk konsep keadilan. Pertama,
qashata dan 'adala. Istilah pertama (qashata) lebih
menunjuk keadilan yang bersifat formal-material, sedangkan istilah kedua
('adala) lebih merujuk keadilan maknawi (psikologis) yang menyangkut
kualitas perasaan cinta, kasih sayang, perhatian, dan lain-lain.
Karena Alquran dalam pembahasan tentang keadilan poligami dalam Surat
An Nisa: 129 lebih memilih kosa kata 'adala (walan tasthathi'u
an ta'dilu...) daripada qashata, kita dapat berasumsi bahwa
keadilan yang dikehendaki oleh Alquran adalah keadilan yang bersifat maknawi
(immaterial).
Dengan demikian, menurut hemat saya, keadilan maknawi lebih merujuk
pada perasaan welcome (legawa) dari pihak perempuan yang dimadu.
Karena itu, keadilan di sini jelas menurut standar keperempuanan, bukan
keadilan menurut parameter laki-laki. Hal ini sekaligus menepis anggapan
para laki-laki bahwa keadilan yang dimaksud terbatas pada keadilan material,
seperti harta, rumah, dan sebagainya.
Melihat persyaratan yang ekstraketat tersebut, mungkinkah poligami
dapat dilakukan oleh-oleh laki-laki terhadap perempuan yang dimadu? Secara
hipotetis, dengan nada yang tegas dan meyakinkan, Allah berfirman dalam
kelanjutan dua ayat di atas (An Nisa: 129): "Falan tashtathi'u
'an ta'dilu baina al-nisa' walau haratstum (engkau tidak akan mampu
berbuat adil atas perempuan meski engkau berusaha keras untuk itu).
Dus, keadilan maknawi dalam perspektif nalar Alquran tidak mungkin
akan terwujud melalui praktik-praktik poligami. Perlu dicatat, hal ini
baru merupakan hipotesis Alquran yang masih perlu dibuktikan secara ilmiah.
Benarkah keadilan maknawi tidak pernah ada? Benarkah perempuan secara naluriah
tidak rida dirinya dimadu?
Sekali lagi, ini masih perlu pembuktian empiris-ilmiah.
Dengan demikian, kata kuncinya adalah keadilan hakiki. Logikanya, jika
istri yang hendak dimadu benar-benar legawa atas poligami yang dilakukan
oleh suami, insya Allah poligami bisa dibenarkan. Namun, jika istri yang
dimadu tidak rela poligami dilaksanakan, sesuai dengan ajaran Alquran,
kita dilarang untuk berpoligami (fain khuftum alla ta'dilu fawahidah).
Perlu diketahui pula, Alquran lebih cenderung pada asumsi bahwa suami
akan menemukan kesulitan berbuat adil secara psikologis (QS An Nisa: 129).
Begitu juga si istri sulit menerima kenyataan poligami. Kalau toh kemungkinan
pertama tersebut terjadi, saya kira hal itu sesuatu yang kasuistis.
Secara umum, hipotesis Alquran di atas merupakan sesuatu yang common
sense.
Kemudian, kalau kita tinjau secara kontekstual (asbab al nuzul)
turunnya ayat poligami tersebut, kita akan membaca bahwa ayat ini turun
dalam konteks perlindungan terhadap para janda dan anak yatim yang telantar
akibat korban perang, bukan dalam konteks pemberian kesempatan kepada laki-laki
untuk sekadar melampiaskan berahi.
Jika kita memakai logika pengandaian, seandainya tidak ada peperangan
yang mengakibatkan para janda dan anak yatim telantar, mungkin ayat poligami
ini tidak pernah turun. Atau, skenario kedua, ayat ini turun dengan kekuatan
hukum temporer dengan alasan tadarruj al hukmi yang berusaha mengeliminasi
praktik poligami yang sudah telanjur mengakar sejak pra-Islam agar tidak
terjadi pada masa mendatang. Proses tadarruj ini juga bisa dilihat
dalam proses pembebasan perbudakan yang eksistensinya secara gradual dapat
dieliminasi.
Terlepas dari itu, Alquran tidak pernah memberikan lisensi poligami
tanpa strict requirement. Sebaliknya, Alquran di satu sisi memperbolehkan
poligami, tapi di sisi lain melarang karena kekhawatiran tidak diindahkannya
nilai-nilai keadilan di muka bumi ini.
Kalau demikian, barangkali benar apa yang dikatakan Muhammad Abduh bahwa
monogami tak syak lagi merupakan watak asli pernikahan Islam, bukan poligami.
Sebagai pamungkasing wacana, ada baiknya kita merujuk pada salah
satu hadis Nabi tentang keinginan Ali bin Abi Thalib memadu Fatimah yang
dilarang oleh Nabi, karena hal ini hanya akan membuat ketidakadilan dan
self-depriation.(18e)
Abdullah Faqih, Mahasiswa Program S2 Interdisciplinary
Islamic Studies, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
 | Kereeeeeeeeeeeeeen! :-)
Faqih, kuadd ya :-)
Oh iya, upload photo2nya dung :-) |
 | Alqur'an diakui kebenarannya... Saya SETUJU POLIGAMI. Sory yo... aku tdk sependapat dengan anda karena anda menafsirkan sepenggal-penggal dari Al-Qur'an. Daripada Selingkuh... dan Zinah mending terhormat POLIGAMI aja. Iman turun dan diterimakan kepada Hati .. bukan kepada Akal atau Rasio. (Hati-hati degan pemikiran JIL)
Ok.. Semoga bermanfaat
|
 | I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Poligami merupakan isu klasik yang selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan dan didiskusikan oleh kaum Adam apalagi kaum Hawa. Menarik bagi kaum Hawa, sebab jika poligami diperbolehkan itu berarti kaum Adam mendapatkan legitimasi syari'ah (baca: agama) untuk menikah lebih dari seorang istri. Sedangkan bagi sebagian besar kaum Hawa merupakan momok bahkan perkara yang paling pantang bagi mereka. Hal itu disebabkan karena umumnya karakteristik kaum Hawa tidak ingin diduakan dalam hidupnya. Kalimat yang sering kita dengarkan dari mereka adalah: "Siapa perempuan yang mau dimadu?".
Sebenarnya, poligami sudah dikenal dan dipraktekkan oleh bangsa-bangsa kuno, seperti Athena, Cina, India, Babilonia, Asyiria dan Mesir Kuno. Pada bangsa-bangsa ini tidak ditemukan batasan maksimal dalam poligami. Contohnya, undang-undang Cina kuno mengizinkan laki-laki untuk mempunyai sampai 130 istri. Bahkan, seorang bangsawan Cina mempunyai 30.000 istri.
Dr. Mustafa Al-Siba'i selanjutnya mengatakan: "Agama Yahudi mengizinkan poligami dengan tanpa memberikan batasan maksimal. Semua nabi-nabi bangsa Yahudi bahkan mempunyai banyak istri. Disebutkan di dalam kitab Taurat bahwa Nabi Sulaiman mempunyai 700 istri yang merdeka dan 300 budak perempuan.
Musuh-musuh Islam, menjadikan isu poligami sebagai salah satu argumen untuk menuduh Islam sebagai agama yang mendiskriminasi kaum perempuan. Bahkan dalam satu situs JIL (Jaringan Islam Liberal) ditemukan sebuah artikel yang diberi judul: "Poligami sebagai Bentuk Kekerasan yang Paling Nyata atas Harkat dan Martabat Perempuan sebagai Manusia di dalam Hukum, Sosial Budaya dan Agama".
Sementara itu kalangan awam dari ummat Islam, sering membenturkan makna dua ayat yang dijadikan fokus pembahasan dalam makalah ini yaitu surat An Nisaa ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 dari surat An Nisaa membolehkan poligami sampai empat tapi dengan syarat mampu berbuat adil, namun upaya berbuat adil itu tidaklah mungkin terwujud karena pada ayat 129 Allah SWT telah menafikannya dengan perkataan (yang artinya) adalah:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…."
Pemahaman seperti ini tidak saja dianut oleh sebagian besar kaum awam dalam Islam, tetapi juga tidak sedikit jumlahnya dari kalangan Da'i dan Muballigh yang berpemahaman seperti itu.
Sebagai salah satu bagian dari jihad fi sabilillah (al-Jihad bi al-Lisan), maka makalah ini berupaya meluruskan beberapa tuduhan-tuduhan keji dari musuh-musuh Islam dengan memanfaatkan isu poligami, serta berupaya meluruskan beberapa pemahaman yang keliru terhadap sistim poligami dalam Islam.
B. Batasan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka terdapat beberapa masalah yang perlu dibahas, yaitu :
1. Pengertian Poligami dan Sejarahnya 2. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya 3. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan tuduhan dari musuh-musuh Islam 4. Beberapa hikmah poligami.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Poligami dan Sejarahnya Osman Raliby dalam Kamus Internasional sebagaimana dikutip oleh Sufyan Raji Abdullah, menjelaskan bahwa kata poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamie", poly berarti banyak dan gamie berarti laki-laki. Jadi poligami berarti laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan.
Drs.Sidi Ghazalba mengatakan bahwa: "Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki. Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami." Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan al-Ta'addud.
Sebelum datangnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami sudah dikenal luas dan tidak terbatas pada beberapa orang istri saja. Para raja serta para kaisar dikalangan bangsa Romawi melakukan praktek poligami, seperti kaisar Sila mempunyai 5 orang istri (permaisuri) dan kaisar Bombay memiliki 4 orang istri. Sementara seorang bangsawan Cina kuno mempunyai istri sekitar 30.000 orang, padahal undang-undang Cina kuno hanya mengizinkan laki-laki untuk mempunyai istri sampai 130 orang.
Para nabi kaum Bani Isra'il selain nabi Isa 'Alaihi al-Salam juga berpoligami. Nabi Dawud 'Alaihi al-Salam beristri lebih dari dua orang. Nabi Ibrahim 'Alaihi al-Salam beristri 2 orang wanita. Nabi Ya'kub 'Alaihi al-Salam mempunyai istri 4 orang dan Nabi Sulaiman 'Alaihi al-Salam mempunyai 100 istri.
Dikalangan bangsa Arab Jahiliyah, poligami sangat membudaya, baik dikalangan bangsawan maupun dikalangan rakyat jelata. Poligami yang mereka praktekkan juga tidak ada batasannya. Sebagai bukti, adalah Qais bin Harits mempunyai 8 orang istri, Ghailan bin Umaiyyah mempunyai 15 orang istri, Naufal bim Mu'awiyah mempunyai 5 orang istri. Abdul Muthalib bin Hasyim mempunyai 6 orang istri, Abu Sufyan mempunyai 6 orang istri. Shafwan bin Umaiyyah mempunyai 6 orang istri. Demikian pernyataan Sufyan Raji Abdullah sebagaimana yang beliau kutip dari Al-Muhbir Ibnu Habib, h.357.Majma' Al-amtsal I/35.
Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam diutus, maka praktek poligami diatur sedemikian rupa dan dibatasi sampai empat orang istri saja. Hal ini diatur dalam surat An-Nisaa ayat 3 dan Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dari Harits bin Qais Radhiyallahu 'Anhu, berkata Musaddad ibn Umairah dan berkata Wahab al-Asady, ia berkata: ÃóÓúáóãúÊõ æóÚöäúÏöí ËóãóÇäõ äöÓúæóÉò ÝóÐóßóÑúÊõ Ðóáößó áöáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇÎúÊóÑú ãöäúåõäøó ÃóÑúÈóÚðÇ "Saya masuk Islam pada saat itu saya mempunyai 8 orang istri, maka hal itu saya beritakan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka beliau bersabda: "Pilihlah 4 orang istri saja diantara mereka". Pada saat itu mereka yang masuk Islam dan mempraktekkan poligami lebih dari 4 orang istri, harus meninggalkan yang lainnya (thalaq) dan dibolehkan untuk menyisakan 4 orang saja.
B. Ayat-ayat Poligami dan Tafsirnya Ada dua ayat dalam Al Qur'an yang secara khusus mengatur poligami, kedua ayat itu adalah: Surat An Nisaa (4) ayat 3 dan ayat 129.
1. Surat An Nisaa (4) ayat 3: Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ÝóÇäúßöÍõæÇ ãóÇ ØóÇÈó áóßõãú ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú Ðóáößó ÃóÏúäóì ÃóáøóÇ ÊóÚõæáõæÇ
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Tafsirnya: Al Bukhari meriwayatkan: "Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bi "Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ada dari Shalih bin Kaisan dari Ibnu Syihab, ia berkata : 'Urwah bin az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia bertanya kepada 'Aisyah tentang firman Allah : ( æóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊõÞúÓöØõæÇ Ýöí ÇáúíóÊóÇãóì ) "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim bilamana kamu mengawini,"
beliau menjawab : "Wahai anak saudariku, anak yatim perempuan yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. "Sedangkan ia menyukai harta dan kecantikannya. Lalu, walinya ingin mengawininya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil kepada wanita-wanita tersebut dan memberikan mahar yang terbaik untuk mereka. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka sukai selain mereka selain mereka. Syaikh Imad Zaki Al-Barudi dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim Li An-Nisaa, berpendapat bahwa yang dimaksud ”takut" dalam ayat tersebut adalah sangkaan kuat dan bukan sesuatu yang yakin dan pasti. Dimana dalam perkiraan kuatnya dia tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak perempuan yatim itu.
Sedangkan makna "perempuan yatim" ; terjadi perbedaan pendapat dari Ulama, ada yang mengatakan perempuan yatim yang belum baligh, seperti pendapat Abu Hanifah, sedangkan Imam Malik dam Imam Syafi'I berpendapat sebaliknya, mereka berdua mengatakan: "Tidak boleh nikah dengan perempuan yatim yang belum baligh hingga dia baligh, dan memungkinkan untuk diminta pendapatnya, serta ada izin darinya."
Nampaknya pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i inilah yang lebih kuat (Wallahu Ta'ala 'Alam) sebab dalam ayat 127 dari surat An Nisaa disebutkan æóíóÓúÊóÝúÊõæäóßó Ýöí ÇáäøöÓóÇÁ (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka), disana sangat diperhatikan kata An-Nisaa (wanita dewasa) dan termasuk di dalamya adalah wanita yatim. ö (Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita), kata An Nisaa disini berlaku untuk wanita-wanita yang telah dewasa, demikian pula dengan firmanNya: Þõáö Çááøóåõ íõÝúÊöíßõãú Ýöíåöäøó æóãóÇ íõÊúáóì Úóáóíúßõãú Ýöí ÇáúßöÊóÇÈö Ýöí íóÊóÇãóì ÇáäøöÓóÇÁö ÇááøóÇÊöí áóÇ ÊõÄúÊõæäóåõäøó ãóÇ ßõÊöÈó áóåõäøó æóÊóÑúÛóÈõæäó Ãóäú ÊóäúßöÍõæåõäøó Firman Allah: ( ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó ) " dua, tiga atau empat," Maknanya: Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian inginkan selain mereka. Jika kalian ingin silakan dua, jika ingin silakan tiga, dan jika ingin silakan empat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala di Q.s. Faathir, 35: 1 ÌóÇÚöáö ÇáúãóáóÇÆößóÉö ÑõÓõáðÇ Ãõæáöí ÃóÌúäöÍóÉò ãóËúäóì æóËõáóÇËó æóÑõÈóÇÚó Artinya: Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.
Maknanya, diantara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga dan ada yang empat. Hal tersebut tidak berarti meniadakan adanya Malaikat yang (memiliki jumlah sayap) selain dari itu, karena terdapat dalil yang menunjukkannya. Berbeda dengan kasus pembatasan empat wanita bagi laki-laki dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas dan Jumhur ulama, karena kedudukannya adalah posisi pemberian nikmat dan mubah. Seadainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, niscaya akan dijelaskan.
Imam Asy-syafi'i memberikan komentar tehadap ayat ini, bahwa: "Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah, menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menghimpun lebih dari empat wanita."
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tatkala Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, saat itu ia memiliki 10 orang istri. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengatakan: "Pilihlah 4 orang diantara mereka.(Riwayat Imam Ahmad dari Salim, dari Ayahnya). Begitupula yang diriwayatkan oleh Asy-syafi'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Daraquthni, al-Baihaqi dan yang lainnya. Dan itu pula yang diriwayatkan oleh Malik dar Az zuhri secara mursal. Abu zur'ah berkata; "Inilah yang lebih shahih." Firman-Nya: ÝóÅöäú ÎöÝúÊõãú ÃóáøóÇ ÊóÚúÏöáõæÇ ÝóæóÇÍöÏóÉð Ãóæú ãóÇ ãóáóßóÊú ÃóíúãóÇäõßõãú Artinya:"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki." Abdurrahman Al-Sa'dy dalam tafsirnya Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalam al-Mannan memberikan komentar terhadap potongan ayat tersebut di atas: "…dan jika kamu takut dari sesuatu dari hal ini (berlaku aniaya dan dzalim serta tidak dapat menunaikan hak-haknya), maka kurangilah menjadi satu saja atau (cukuplah) dengan budak-budak yang kamu miliki, karena hal itu tidak mewajibkan pembagian (giliran) pada budak-budak yang ia miliki." Selanjutnya beliau mengatakan dengan ayat berikutnya Ðóáößó (Yang demikian itu) yakni memilih satu saja atau apa yang kamu miliki berupa budak-budak. ÃóÏúäóì ÃóáøóÇ ÊóÚõæáõæÇ yakni, lebih dekat supaya kamu tidak berbuat dzalim (aniaya)."
2. Surat An Nisaa (4) ayat 129: Allah Subhanahu Wata'ala berfirman: æóáóäú ÊóÓúÊóØöíÚõæÇ Ãóäú ÊóÚúÏöáõæÇ Èóíúäó ÇáäøöÓóÇÁö æóáóæú ÍóÑóÕúÊõãú ÝóáóÇ ÊóãöíáõæÇ ßõáøó Çáúãóíúáö ÝóÊóÐóÑõæåóÇ ßóÇáúãõÚóáøóÞóÉö æóÅöäú ÊõÕúáöÍõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ ÝóÅöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsirnya:
Al Thabary memberikan penjelasan tentang ayat ini : "Yakni Kalian tidak mampu berbuat adil wahai laki-laki, yaitu kalian menyamakan diantara istri-istri kamu dalam mencintai mereka dengan hati hingga kalian dianggap berlaku adil diantara mereka dalam perkara itu, maka tidak mungkin di hati kalian ada sifat cinta kepada sebagian mereka yang sama dengan kepada yang lain, karena yang demikian itu bukanlah milik kalian dan bukan hak kalian. æóáóæú ÍóÑóÕúÊõãú (walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian), yaitu dalam hal mempersamakan mereka dalam hal kecintaan. ÝóáóÇ ÊóãöíáõæÇ ßõáøó Çáúãóíúáö (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),yakni janganlah kalian berpaling sepenuhnya dari yang kalian tidak cintai hingga membiarkan kalian berbuat dzalim/aniaya terhadapnya dalam perkara yang wajib untuk mereka, yaitu pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik. ÝóÊóÐóÑõæåóÇ ßóÇáúãõÚóáøóÞóÉö (sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung),yakni kalian meninggalkannya ibarat perempuan yang tak bersuami atau ibarat janda."
Sedangkan Al Qurthuby dalam tafsirnya al-Jaami' li-Ahkaam al-Qur'an, mengatakan: "tidak ibarat wanita yang ditalak dan tidak juga ibarat wanita yang bersuami.
æóÅöäú ÊõÕúáöÍõæÇ æóÊóÊøóÞõæÇ ÝóÅöäøó Çááøóåó ßóÇäó ÛóÝõæÑðÇ ÑóÍöíãðÇ (Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Yakni jika kalian berdamai dalam perkara-perkara kalian dan kalian gilir dengan adil sesuai kemampuan kalian, serta kalian bertaqwa kepada Allah dalam semua kondisi, niscaya Allah akan mengampuni kalian terhadap kecenderungan kalian kepada sebagian istri-istri kalian.
C. Meluruskan beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dan beberapa tuduhan dari musuh-musuh Islam Di tengah-tengah ummat Islam, umumnya kaum wanita, menyebar beberapa persepsi yang keliru tentang poligami dalam Islam, diantaranya:
1. Poligami tidak mungkin diterapkan karena tidak mungkin berbuat adil Mereka mengatakan demikian dengan bersandar pada dalil Al-Qur'an Surat An-Nisaa (4) ayat 129 seperti yang tertulis di atas. Bahwa Allah Subhanahu Wata'ala membolehkan laki-laki menikahi wanita sampai empat orang, dengan syarat ia dapat berbuat adil dengan semua istrinya. Tetapi hal itu tidaklah mungkin diwujudkan, sebab (katanya) Allah sudah menafikan hal tersebut di dalam ayat 129 dari surat An-Nisaa. Pemahaman seperti ini jelas merupakan kekeliruan yang besar, sebab (seperti yang telah dijelaskan dalam uraian tafsir di atas), bahwa makna keadilan yang dituntut bagi seorang laki-laki yang berpoligami adalah keadilan lahiriyah, seperti pembagian malam, pemberian nafkah dan pergaulan yang baik. Dan semua hal ini adalah sesuatu yang mungkin dilakukan jika lelaki tersebut memiliki kemampuan lahiriyah dan kesadaran akan tanggungjawab berpoligami. Seperti yang dipraktekkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Adapun keadilan batiniyah (kecintaan hati), memang Walan tasta-thi-'uu (kalian pasti tidak mampu) sebagaimana firman Allah, karena itu bukanlah keadilan ini yang dituntut. Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam-pun sebagaimana manusia terbaik dan teladan tidak mampu mewujudkan keadilan jenis ini. Beliau tidak mampu menyembunyikan cintanya yang besar kepada istrinya Khadijah Radiyallahu 'Anha sekalipun beliau telah wafat, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sering menyebut-nyebut Khadijah Khadijah Radiyallahu 'Anha.
2. Dibolehkan berpoligami sampai 9 orang istri Ada juga dikalangan ummat Islam yang berpemahaman seperti ini, mereka berdalil Q.S. An-Nisaa (4): 3. Perkataan "matsna, watsulatsa wa ruba' " dengan makna penjumlahan; 2 + 3 + 4 menjadi 9. Selain itu mereka juga menunjuk praktek poligami Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang beristrikan 9 orang wanita. Mengenai alasan penjumlahan tadi, Ibnul 'Araby dalam Ahkam al-Qur'an, mengatakan: "Ada kaum dari kalangan juhhal (orang-orang yang sangat bodoh) menyangka bahwa dibolehkan seorang laki-laki beristri 9 orang. Mereka tidak mengetahui bahwa perkataan matsna dalam bahasa Arab bermakna dua-dua ( satu orang boleh dua), watsulats bermakna tiga-tiga (satu orang boleh tiga) dan waruba' bermakna empat-empat (satu orang boleh empat). Selanjutnya Ibnul 'Araby mengatakan: Sekiranya Allah Ta'ala mengatakan ÝóÇäúßöÍõæÇ ãóÇ ØóÇÈó áóßõãú ããöäó ÇáäøöÓóÇÁö ÇËúäóÊóíúäö æóËõáÇóËÇð æóÃóÑúÈóÚÇð Maka dengan yang demikian itu dibolehkan menikahi wanita sampai 9 orang."
Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikah sampai 9 orang, adalah merupakan kekhususan bagi beliau. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir: "Hal ini menurut para Ulama termasuk kekhususan (min khashaishihi) bagi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri, bukan untuk ummatnya; karena adanya hadits-hadits yang menunjukkan kepada pengertian tersebut, yaitu membatasi istri hanya sampai empat orang.
Selain adanya beberapa persepsi yang keliru tentang poligami, juga yang tak kalah pentingnya untuk dijawab, adalah tuduhan musuh-musuh Islam terhadap poligami. Diantaranya: 1. Penulis mengutipkan sebuah wawancara Dr.Mustafa Al-Siba'i dengan seorang baba yang juga ketua yayasan Baba Yosua (sebuah yayasan Yahudi) tatkala Mustafa Al-Siba'i berkunjung di Kota Dublin pada tahun 1956. Mustafa (M) berkata padanya, "Mengapa kalian menuduh Islam dan nabinya, khususnya dalam buku-buku kurikulum, dengan tuduhan yang tidak pantas diucapkan pada masa di mana bangsa-bangsa telah saling mengenal dan berbagai budaya saling berinteraksi?
Baba (B): "Kami, bangsa Barat, tidak bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan sembilan wanita," jawabnya.
Saya (M) bertanya, "Apakah kalian menghormati Nabi Daud dan Sulaiman?" (B): "Tentu. Bagi kami, mereka berdua adalah bagian dari nabi-nabi bangsa Israel."
Saya (M) menimpalinya, "Nabi Daud mempunyai 99 istri. Kemudian Daud menikah dengan isteri salah seorang panglimanya untuk melengkapi jumlah isterinya menjadi 100. Seperti yang diterangkan Taurat, Sulaiman mempunyai 700 istri dari wanita-wanita yang merdeka, dan 300 istri dari budak-budak wanita. Mereka adalah wanita-wanita tercantik pada zamannya. Lalu, bagaimana kalian bisa menghormati seorang laki-laki yang menikah dengan 1000 wanita, sementera itu, kalian tidak bisa menghormati yang hanya menikah dengan sembilan wanita ? Mengapa kalian tidak bisa menghormati laki-laki menikah dengan sembilan wanita, delapan di antara mereka adalah janda, kaum ibu, yang sebagian di antaranya tua usianya, dan hanya seorang yang dinikahi dalam keadaan gadis?"
Sang baba terdiam, lalu dia berkata, "Saya telah salah ucap. Maksud saya, kami, bangsa barat, tidak bisa menikah lebih dari satu wanita. Bagi kami, seseorang yang menikah dengan beberapa wanita adalah aneh, atau hanya menuruti kehendak nafsu."
Saya berkata padanya, "Lantas, apa pendapat Anda tentang Daud dan Sulaiman dan nabi-nabi Israel yang lain, hingga Ada, yang mempraktekkan poligami?"
Dia (B) terdiam, tak mampu memberikan jawaban!!
2. Poligami sebagai bentuk kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan sebagai manusia di dalam hukum, sosial, budaya dan Agama. Pernyataan ini diungkapkan oleh di salah satu situs JIL ketika menanggapi secara sinis anugerah "Poligami Award" yang diprakarsai oleh Puspo Wardoyo. Perlu diketahui bahwa praktek poligami tidak hanya dibolehkan/dipraktekkan di dalam Islam, tetapi sejak lama poligami ini sudah dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia. Poligami sudah dipraktekkan oleh bangsa Israil, bangsa Romawi dan Yunani bahkan ada yang tidak dinikahi secara resmi, di kalangan kaum Nashrani yang dipelopori oleh kaisar Konstantinopel dan putranya, kaisar Valavius Valentine malah menetapkan undang-undang yang membolehkan poligami. Ajaran Zoroaster mengajarkan kepada pengikutnya orang-orang Persia supaya berpoligami dan memiliki wanita-wanita idaman lain (WIL) sebab menurutnya bangsa yang sedang berperang pasti sangat membutuhkan tenaga-tenaga muda. Budaya bangsa Mesir Kuno juga tidak melarang berpoligami, bangsa India dan bangsa Arab di zaman Jahiliyah. Sampai sekarang di Barat sangat membudaya praktek poligami, dengan ganti-ganti pasangan, karena itu pasangan wanita tidak disebut sebagai istri tetapi sebagai teman atau kasih. Sebenarnya poligami jenis ini lebih tepat disebut "perselingkuhan". Hubungan ini adalah poligami yang mendewakan syahwat dan egoisme, yang tidak meniscayakan adanya orang yang harus bertanggungjawab.
Pertanyaan kita, yang mana sesungguhnya pelaku kekerasan yang paling nyata atas harkat dan martabat perempuan, yang berpoligami secara ilegal, tanpa batas dan tidak bertanggungjawab terhadap wanita dan anak yang dilahirkannya dengan konsep poligami yang terbatas, legal dan bertanggungjawab?. Karena itu JIL yang sesungguhnya merupakan agen-agen Barat sama dengan menikam dirinya sendiri?
Disisi lain tatkala jumlah populasi wanita lebih banyak dari laki-laki (demikianlah kecenderungan statistik kelahiran di berbagai negara). Sementara setiap laki-laki hanya dibolehkan menikah dengan satu orang perempuan, maka adil dan tegakah kita membiarkan wanita-wanita menjadi barisan wanita-wanita janda dan perawan tua yang merana menunggu cinta tiba ?. Sementara itu pula terjadi di mana-mana peperangan, pembantaian, dan penjajahan yang menyebabkan terbunuhnya juataan kaum pria. Maka logiskah kalau kita mengatakan poligami itu adalah kekerasan terhadap harkat dan martabat perempuan? Yang logis adalah orang-orang yang menentang poligami itulah pelaku kekerasan yang hakiki.
Shener, seorang cendekiawan dan anggota parlemen perancis mengatakan: "Dewasa ini di Perancis 1.500.000 gadis yang belum mempunyai suami, sementara setiap penduduk Perancis hanya menikah dengan seorang wanita saja (monogami) dengan tegas saya katakan, bahwa seorang wanita tidak menikmati kesehatan prima dan ideal jika ia belum menjadi seorang ibu. Menurut keyakinan saya undang-undang yang mengatur mayoritas penduduk supaya mereka hidup bertentangan dengan hukum alam tersebut adalah undang-undang yang kejambahkan sangat tidak adil."
D. Beberapa Hikmah Poligami Allah Subhanahu Wata'ala tidak menetapkan suatu syari'at melainkan ada hikmah di dalamnya, demikian halnya dengan syari'at kebolehan laki-laki untuk berpoligami dan pengharaman wanita untuk berpoliandri. Diantara hikmah itu, adalah sebagai berikut:
1. Kesesuaian antara ketetapan Allah menciptakan jumlah populasi wanita lebih banyak daripada kaum lelaki. Demikian pula kaum lelaki memiliki peluang yang lebih besar untuk tertimpa kematian dalam berbagai musibah. Jika lelaki dibatasi menikah hanya satu orang saja, maka akan terjadilah penumpukan wanita yang tidak menikah sehingga kondisi jika tidak dibarengi dengan penanaman keimanan yang kuat, akan tergiringlah mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan terhina seperti zina.
2. Sesungguhnya wanita (jika menikah hanya dengan satu suami), ia itu haidh, sakit, nifas dan beberapa hambatan lain sehingga ia tidak bisa menunaikan tugas-tugas perkawinannya. Sedangkan kaum lelaki adalah sosok yang selalu siap untuk menambah jumlah ummat. Maka jika dirinya dikekang karena adanya udzur-udzur yang dialami oleh wanita, maka tidak mustahil dengan keimanan yang lemah akan mencari penyaluran-penyaluran yang haram.
3. Sesungguhnya semua wanita secara prinsip siap untuk menikah. Namun banyak dari kalangan laki-laki yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan-tuntutan pernikahan karena kefakirannya. Dengan demikian, lelaki yang siap menikah jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada kaum wanita. Maka jika kaum lelaki hanya dibatasi menikah dengan satu orang saja, kembali akan terjadi penumpukan wanita tanpa suami.
III. KESIMPULAN Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Poligami adalah perkawinan seorang lelaki dengan lebih dari satu orang wanita, yang sudah dikenal luas dan dipraktekkan oleh ummat terdahulu di berbagai belahan dunia tanpa mengenal pembatasan. Sesudah diutusnya Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, praktek poligami hanya dibolehkan sampai empat orang istri dengan syarat sang suami dapat berlaku adil (adil lahiriyah) kepada seluruh istri-istrinya.
2. Adanya berbagai persepsi yang keliru di kalangan ummat tentang poligami diakibatkan karena jauhnya mereka dari ajaran Islam yang murni dari Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam seperti yang dipahami oleh para Ulama kita yang sholih dan istiqamah. Penyebab yang lainnya adalah hawa nafsu dan sifat apriori dengan poligami.
3. Musuh-musuh Islam memanfaatkan isu poligami untuk menyerang Islam dengan berbagai tuduhan-tuduhan keji. Dimana tuduhan-tuduhan tersebut bersumber dari kebencian dan ada indikasi ketidak jujuran dalam memandang isu ini.
4. Allah menetapkan syari'atnya dengan berbagai hikmah dan manfaat termasuk poligami memiliki berbagai hikmah dan manfaat
Wallahu Ta'ala A'lam
DAFTAR PUSTAKA
Al Barudi, Syaikh Imad Zaki,, Tafsir Al-Qur'an Al-adzhim li An-Nisaa diterjemahkan oleh Samson Rahman dengan judul Tafsir Wanita, Cet.I; Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, Juni 2004
Al-Qur’an Al- Karim dan Terjemahannya Ke Dalam Bahasa Indonesia (Di bawah Pengawasan Perwakilan Bagian Percetakan dan Penerbitan Pada Kementrian Agama, Wakaf, Da'wah, Dan Bimbingan Islam Riyadh Kerajaan Saudi Arabia)
Al Qurthuby, Muhammad bin Ahmad, al-Jaami' Li-Ahkaam al-Qur'an, Jilid III, t.c.Dammam, Dar Al-Hadits, 1423H/2002 M
Al- Sa'di, Abdurrahman bin Nashir,Taysir Al Karim Ar Rahman fi Tafsiri Kalaammi Al Mannan,Cet.I; Riyadh: Maktabah Al Ma’arif Li Al Nasyr Wa Al Tawzi’, 1420 H/1999M
Al-Siba'i, Mustafa, Al-Mar'ah bain al-Fiqh wa Al-Qanun diterjemahkan oleh Muhammad Muchson Anasy dengan judul Mengapa Poligami,Cet.I; Penerbit Azan-Yayasan Adjeng Suharno, Sya'ban 1423H/Oktober 2002M
Al- Thabary, Abu Ja'far bin Jarir, Jami'ul Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, Jilid IV, Cet.III., Dammam,Dar al-Kutub, 1420H-1994M Ghazalba, Sidi, Menghadapi Soal-soal Perkawinan, (Cet.I; Pustaka Antara, Jakarta ,1975
Ibn Katsir, Imaduddin Abul Fida Isma’il, Tafsirul Qur’anil ‘Adzim, Jilid I, t.c., Al Madinah Al Munawwarah: Maktabatul ‘Ulum wal Hikam, 1413H-1993M.
Ibnul Araby, Abu Bakr Muhammad ibn Abdullah, Ahkaam al-Qur'an, Jilid I, t.c.Beirut, Dar al-'Ilmiyah, 1417H/1996 M
Raji Abdullah, Sufyan, Poligami dan Eksistensinya, Cet.I; Pustaka Al-Riyadl, Mei 2004
Suryono, Eko, Poligami Kiat Sukses Beristri Banyak Pengalaman Puspo Wardoyo Bersama 4 Istri,Cet.III; Solo: C.V. Bumi Wasana, April 2004
Situs Jaringan Islam Liberal (JIL),www.lbh-apik.or.id/sm-pers-poligami.htm
*)Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar, Program Studi Magister Pengkajian Islam.
|
 | dieulale wrote on Oct 27, '08, edited on Oct 27, '08 salam, terima kasih atas posting yang anda berikan. dayu sangat terkesan. dayu ingin menambahkan selain dari Q. S. (An Nisaa' :3, 129), bahwa adanya pengkhususan bagi Nabi dalam berpoligami (Al Ahzab: 50-52). Tersebut di ayat 50 "Hai Nabi", disini memberikan ketegasan bahwa ayat tersebut dikhususkan kepada Nabi, bukan kepada semua manusia. |
 | nasr abu zayd? pengadilan mesir sudah memvonisnya kafir...kok pendapatnya dipake....uaneh... |
| |